Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Gunungkidul menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD KLA) Semester I Tahun 2026 pada Jumat (19/6/2026) di Ruang Rapat Welas Asih Dinsos P3A Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 30 anggota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam RAD KLA serta memastikan kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Kabupaten Gunungkidul, Diana Esti Lestari, S.Sos., M.AP., dalam sambutannya menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengumpulan data realisasi pelaksanaan RAD KLA yang telah dihimpun hingga 12 Juni 2026.
Menurutnya, seluruh perangkat daerah perlu mencermati kembali dokumen realisasi yang telah diinput, terutama apabila terdapat perubahan nomenklatur organisasi maupun penyesuaian target kinerja. Hal tersebut penting agar dokumen RAD KLA tetap selaras dengan dokumen perencanaan daerah, seperti RPJMD dan Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah.
“Sinkronisasi data masih perlu dilakukan karena terdapat perangkat daerah yang telah melengkapi pengisian data, sementara beberapa lainnya masih memerlukan penyempurnaan data maupun bukti dukung pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.
Pada sesi pemaparan, Ria Kristina, S.E. menyampaikan hasil monitoring yang menunjukkan masih terdapat beberapa instansi yang perlu melengkapi data realisasi dan dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan dalam RAD KLA. Instansi tersebut antara lain Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kantor Kementerian Agama, serta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKP).
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masih melakukan koordinasi internal terkait pengisian realisasi semester pertama karena sebagian program dan kegiatan masih berjalan. Adapun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang mengalami perubahan nomenklatur tetap diharapkan melaporkan realisasi kegiatan sesuai indikator yang telah ditetapkan dalam RAD KLA.
Dalam pembahasan juga disampaikan praktik kolaborasi yang telah dilakukan Dinas Kesehatan bersama Forum Anak melalui kampanye Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan kegiatan Aksi Bergizi. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat terus diperluas hingga tingkat kapanewon dan kalurahan guna mendukung pemenuhan hak serta perlindungan anak secara lebih luas.
Dari hasil monitoring dan evaluasi, seluruh anggota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak berkomitmen untuk segera melengkapi data realisasi beserta bukti dukung sesuai indikator yang telah ditetapkan. Seluruh data tersebut dijadwalkan selesai disampaikan paling lambat 17 Juli 2026 sebagai bahan penyusunan laporan kepada Ketua Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap proses monitoring dan evaluasi tidak hanya menjadi sarana pengumpulan data, tetapi juga memperkuat sinergi dan kolaborasi antarperangkat daerah dalam mewujudkan Kabupaten Gunungkidul sebagai Kabupaten Layak Anak yang berkelanjutan, ramah anak, dan mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak di seluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul.